PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PERIODE JUNI S/D SEPTEMBER 2024

  • Updated
  • Posted in Berita
  • 2 mins read

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Onneri Khairoza, S.H., M.H beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramli Amana, S.H dan Plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Peranpasan Barang Bukti (PAPBB) Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Juni s/d September 2024
Berikut Barang Bukti yang Dimusnahkan antara lain yaitu :
– 1 (bilah) pisau dengan diameter 13cm
– 1 (lembar) kaos berwarna hitam
– 1 (lembar) celana jeans warna hitam
– 1 (lembar) Sweater warna hijau tua
– 1 (lembar) dalam berwarna ungu
– 1 (satu) buah celana panjang warna hitam
– 1 (satu) buah jilbab warna coklat muda
– 1(satu) buah baju warna biru laut pada dada terdapat tulisan “ADIDAS”
– 1 (satu) buah flashdisk warna silver berisikan video CCTV
– 1(satu) buah bra berwarna ungu
– 1(satu) buah baju berwarna abu-abu dengan lengan baju berwarna hijau
– 1(satu) buah pisau dengan panjang 23 cm
– Narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat kotor 1(satu) Gram digunakan untuk pembuktian perkara di Persidangan
– 6 (enam) plastik bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Ganja
– 1 (satu) plastik bening ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Ganja
– 1 (satu) buah tas kecil berwarna merah hitam dengan bertuliskan UNITED INDONESIA
– 2 (dua) botol minuman alkohol golongan C jenis Wishkey Drum
– 1 (satu) jirigen warna putih berisikan minuman tradisonal jenis Sopi sebanyak 5 liter
– 1 (satu) jirigen warna putih berisikan minuman tradisonal jenis Sopi sebanyak 5 liter
– 2 (dua) botol minuman alkohol golongan C jenis Vodka Robinson 250ml dan Whisky Drum 330 ml
– 1 (satu) buah kayu balok berwarna hitam ukuran panjang 80cm dan lebar 9 mm (sembilan mili meter)
– 1 (satu) buah kapak dengan panjang gagangnya 66 cm dan panjang bilah 19 cm

Tinggalkan Balasan