ONNERI KHAIROZA, S.H., M.H.

“ SEKAPUR SIRIH “

Kejaksaan Negeri Kaimana yang merupakan bagian dari
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga
pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang.

Kejaksaan Negeri Kaimana dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahun 2019, tanggal 25 Januari 2019, dalam rangka meningkatkan
pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna
mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum.

Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi wilayah
Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, dengan luas wilayah 36.000 km2, terdiri
dari 676 pulau, dengan luas daratan 18.500 km2 dan hamparan lautan seluas
17.500 km2, dan terdiri dari 7 Distrik, 2 Kelurahan dan 89 Kampung.

Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi
yang semakin pesat, masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap pelayanan
publik yang efisien, cepat, dan berkualitas. Karakteristik masyarakat seperti
itu menuntut adanya pelayanan yang memiliki sifat dinamis. Dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat Kejaksaan Negeri kaimana sebagai penegak hukum
memandang pentingnya beradaptasi dengan teknologi mengikuti dinamika yang
berkembang. Kejaksaan Negeri Kaimana telah memiliki website dengan domain
kejari-kaimana.kejaksaan.go.id. Website ini hadir sebagai bentuk pelayanan
publik untuk memudahkan masyarakat dalam meperoleh informasi dan sebagai sarana
publikasi kinerja Kejaksaan Negeri Kaimana.

Besar harapan saya agar website ini dapat
memberikan manfaat, keleluasaan bagi masyarakat untuk lebih mengenal kami “ Kejaksaan
Negeri Kaimana ” Doakan kami agar kami mampu melakukan hal-hal terbaik bagi
Masyarakat Kaimana

Kaimana, 29 Agustus 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana

 

ONNERI KHAIROZA, S.H., M.H.