Kepala Seksi Intelijen
Ahmad Fahrudin, S.H.
Dalam melaksanakan tugasnya, Seksi Intelijen menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;
- pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial membina aparat dan mengendalikan kekaryaan di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
- pengamanan teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja bidang personil, kegiatan materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan koordinasi kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah terutama dengan aparat intelijen.
Subseksi Intelijen terdiri dari:
- Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum;
- Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
SUBSEKSI IDEOLOGI, POLITIK, PERTAHANAN KEAMANAN, SOSIAL, BUDAYA, KEMASYARAKATAN, TEKNOLOGI INFORMASI, PRODUKSI INTELIJEN, DAN PENERANGAN HUKUM
Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum yang selanjutnya disebut Subseksi A, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, perencanaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional Sandiman.
SUBSEKSI EKONOMI, KEUANGAN DAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS
Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, yang selanjutnya disebut Subseksi B, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis.
KEGIATAN OPERASI INTELIJEN YUSTISIAL
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Intelijen Kejari Kaimana telah melakukan kegiatan LID, PAM dan GAL terhadap semua kegiatan yang mencakup semua bidang baik Intel sendiri, Pidum , Pidsus, Pembinaan dan Datun serta tugas yang diamanatkan oleh UU. N0.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan mamakai pola kerja teknis Intelijen sesuai termaktub dalam Kepja No-552/A/JA/10/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial Kejaksaan.
PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM
Kejaksaaan Negeri Kaimana telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan secara rutin dengan sasaran masyarakat, murid-murid sekolah, organisasi dan lain-lain.