Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Usulan Penyelesaian Perkara Penganiayaan An. JM dan An. TM Secara Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Kaimana

  • Updated
  • Posted in Berita
  • 2 mins read

Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira pukul 09.15 WIT telah dilaksanakan ekspose mengenai penyelesaian perkara penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat (1) Tersangka an. JM dan TM secara Restorative Justice oleh Anton, M. Londa, S.H., M.H.  selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, didampingi oleh Henry Siahaan, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama dengan Adhi S. Wicaksono, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr. Fadil Zumhana. 

Anton M. Londa, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana memaparkan kasus posisi perkara secara singkat dan pertimbangan dilakukannya penyelesaian perkara secara Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kesempatan tersebut, JAM Pidum menyetujui dilakukannya Restorative Justice terhadap Tersangka JM dan TM, selanjutnya proses penghentian perkara dilanjutkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana secara berjenjang.

Penghentian perkara secara Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Kaimana merupakan kado kepada Kabupaten Kaimana yang pada hari ini, Rabu tanggal 12 April 2023 memasuki usia yang ke 20 dimana Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kaimana dalam penyelesaian perkara mengedepankan hati nurani yang hal tersebut tidak ada di buku akan tetapi tumbuh dari jiwa dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat.