bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana telah menetapkan W.K. sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Kantor Cabang Fak-Fak Unit Kaimana Tahun 2024 .
Penetapan W.K. berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B- 1196 /R.2.14/Fd.1/08/2025.
Tersangka WK diketahui merupakan mantan Teller PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Fak – Fak Unit Kaimana, yang ketika menjabat sebagi teller, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pembayaran utang pribadi dan deposit kepada freelance online, dengan cara melakukan Transaksi Setoran Tunai Tabungan tanpa disertai uang Fisik kepada beberapa orang yaitu Sdr. A.Y., Y, E.S. dan 1 (satu) transaksi setoran tunai tabungan ke rekening pribadi tersangka, yang mengakibatkan adanya selisih dana dalam system Vault balance perusahaan.
Perbuatan W.K. mengakibatkan Kerugian Negara yang ditmbulkan Rp. 568.912.500,00 (lima ratus enam puluh delapan sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Atas perkara ini, tersangka W.K. disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun
