Penyerahan Aset Daerah oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kaimana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana

  • Updated
  • Posted in Berita
  • 1 min read

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, pukul 10.30 WIT bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, S.H., M.H. Bersama-sama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Surat Kuasa Khusus nomor 032/078 Tanggal 13 Januari 2022 dan Surat Perintah Nomor PRIN-02/R.2.14/G.2.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 melakukan penyerahan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang berhasil diselamatkan oleh JPN, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana secara simbolis berupa:

  1. Kunci rumah atas nama Hidayat Sirfefa
  2. Kunci rumah atas nama Vitalis Jani Ulahayanan
  3. Kunci rumah atas nama Abigael D. Oray

Aset-aset tersebut diterima langsung oleh Drs. Donald R. Wakum selaku Sekretaris Daerah Kaimana, yang mewakili Bupati Kaimana, Suswantoro, S.Sos. M.M. selaku Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kaimana, dan Aricus M. R. Erumkuy, S.E. selaku Kasubid Monitoring dan Evaluasi Aset BPKAD Kabupaten Kaimana.

Adapun nillai perolehan awal tahun 2007 dari aset yang diserahkan adalah sebesar Rp. 1.079.428.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima Aset dari Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.