Tahap II Penyerahan Tersangka an. Y.G oleh Jaksa Penuntut Umum Kasmawati, S.H., M.H perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri kaimana. Build with us Share this content Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window Opens in a new window You Might Also Like Sosialisasi Tentang E-Magazine dan Launching Website Kejaksaan Negeri Kaimana Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Ganja Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA) Tinggalkan Balasan Batalkan balasanCommentEnter your name or username to comment Enter your email address to comment Enter your website URL (optional) Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.