Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak an. Tersangka S.P yang melanggar sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah oleh Undang- Undang Nomor: 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
