Pada hari kamis 15 September 2022 sekitar pukul 00.24 WIT bertempat di jalan utarum bantemi Kabupaten Kaimana tepatnya di tengah jalan dekat café ELL . Tersangka inisial J.M dan Tersangka A.T bersama beberapa orang keluar dari cafe ELL menuju kearah saksi korban M.H dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban M.H secara bersama-sama dan mengenai bagian mulut korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi kanan korban sebanyak satu (1) kali menyebabkan korban terjatuh ketanah. Pada hari kamis 24 Maret 2023 setelah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kaimana ke Kejaksaan Negeri Kaimana maka tanggung jawab beralih ke PU pada Kejaksan Kejaksaan Negeri Kaimana. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana setelah melakukan ekspose internal sepakat bahwa perkara tersebut memenuhi syarat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restroratif berdasarkan syarat Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi :
a. Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang di lindungi
b. Penghindaran stigma negative
c. penghindaran pembalasan
d. Respon dan keharmonisan masyarakat dan
e. Kepatutan, kesusilan dan ketertiban umum
Sehingga di lakukan upaya perdamaian dan pemulihan kepentingan korban untuk selanjutnya di ajukan kepada pimpinan di Kejaksan Agung Republik Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dalam penentuan pelaksanan Restrorative Justice.
