Pada hari Senin, 20 Februari 2023 pukul 11.30 WIT, bertempat di lapangan kantor Kepolisian Resor Kaimana, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton M. Londa, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganjan an. Tersangka Oktovianus Johanes Sanadi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 99 (sembilan puluh sembilan) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika jenis ganja.
Dalam acara tersebut turut dihadiri pula oleh Syafruddin selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, dan AKBP Gadug Kurniawan, S.I.K., M.H, selaku Kapolres Kaimana.
